Gen Halilintar masih barus berurusan dengan hukum setelah gugatan dari label Nagaswara yang dilayangkan pada tahun 2018 ternyata masih belum selesai. Nagaswara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Gen Halilintar yang mengcover lagu Lagi Syantik yang dipopulerkan oleh Siti Badriah. Perwakilan manajemen Gen Halilintar, Jejen Zaenudin, dan ahli hukum, Suyud Margono, menggelar konferensi pers terkait Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung yang memutuskan Gen Halilintar bersalah dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta kepada Nagaswara.
Tulis Komentar