Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028 resmi dilantik. Para jajaran komisioner pun ditanya soal polemik yang belakangan terjadi, khususnya soal suara burung yang disebut-sebut juga memiliki hak royalti.
“Fungsi LMKN adalah memberikan keadilan bagi pencipta dan pemegang hak terkait, agar karya mereka digunakan secara sah dan mendapatkan kompensasi yang layak. Royalti yang dipungut dari pemanfaatan karya musik — baik di kafe, restoran, konser, maupun acara lain — harus sampai ke tangan pencipta dan pemilik hak sesuai aturan,” ujar Suyud Margono.
Tulis Komentar