Dalam lanskap ekonomi modern yang ditopang oleh kreativitas dan inovasi, merek bukan sekadar identitas dagang, melainkan aset strategis yang memiliki implikasi hukum dan perpajakan. Pengalihan hak dan lisensi atas merek memerlukan kepastian hukum serta kepatuhan fiskal yang terstruktur dan berhati-hati.
Sebagai bentuk kontribusi keilmuan sekaligus refleksi atas peran strategis notaris dalam sistem hukum nasional, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) menghadirkan forum diskusi mengenai aspek legal dan perpajakan dalam pengalihan hak kekayaan intelektual, khususnya merek. Pembicara: 1. Dr. Noviana Tansari, S.H., M.Kn. Notaris dan Akademisi 2. Dr. Suyud Margono, S.H., M.Hum., FCIArb Dekan Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual Sekretaris BAMHKI Founder Suyud Margono & Partners 3. Dr. Albert Richi Aruan, S.H., LL.M., M.Kn., CTA Praktisi Hukum dan Konsultan Perpajakan
Tulis Komentar