Sidang Dugaan Pemalsuan Merek Dagang

Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pemalsuan merek dagang dengan terdakwa Charles Kromoto dengan agenda sidang mendengarkan keterangan dari saksi ahli. Saksi ahli yang dihadirkan dari Asosiasi Konsultan Kekayaan Intelektual Indonesia dalam keterangannya saksi ahli Suyut Margono menjelaskan bahwa merek dagang yang digunakan terdakwa telah didaftarkan di Kantor Hak Kekayaan Intelektual Indonesia sehingga terdakwa dinilai sah menggunakan merek tersebut. Dalam perkara ini terdakwa dituduh memalsukan sebuah merek yang telah dipasarkan sejak Maret 2021 silam.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)