LMKN Tegaskan Kewajiban Royalti Musik Digital di Platform Ada pada Penyedia LayananLembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan kewajiban royalti platform digital seperti TikTok, YouTube, dan Spotify untuk musik berhak cipta, bukan dibebankan kepada kreator, demi ekosistem musik yang adil dan transparan.

$rows[judul]

SUYUDLAW.COM, Jakarta, 7 Februari 2026 – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) melalui Komisioner Suyud Margono, mengeluarkan pernyataan penting terkait pembayaran royalti penggunaan lagu atau musik berhak cipta di platform digital. Klarifikasi ini menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti sepenuhnya berada di tangan penyedia platform, bukan kreator konten. Hal ini disampaikan di Jakarta, Sabtu, untuk menjawab kekhawatiran para kreator.

Suyud Margono secara lugas menyatakan, kreator tidak memiliki beban untuk membayar royalti saat melakukan siaran langsung atau menggunakan musik di platform. Sebaliknya, entitas seperti TikTokYouTube, dan Spotify-lah yang bertanggung jawab atas pembayaran tersebut. Pernyataan ini diharapkan memberikan ketenangan bagi para kreator.

Penegasan LMKN ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem musik yang adil dan transparan bagi semua pihak. Dengan demikian, hak ekonomi para musisi tetap terlindungi, sementara para kreator dapat terus berkreasi tanpa perlu khawatir akan kewajiban royalti yang tidak semestinya. Ini juga mengklarifikasi misinformasi sebelumnya mengenai hal ini.

Platform Digital Bertanggung Jawab Penuh atas Royalti Musik

LMKN secara konsisten menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik secara komersial di ruang digital adalah tanggung jawab platform. Ini berlaku untuk berbagai aktivitas seperti live streaming atau audio streaming yang menggunakan lagu berlisensi. Kreator konten tidak perlu khawatir saat menggunakan musik di platform.

Platform digital berskala besar telah menjalin perjanjian lisensi dengan LMKN untuk mengatur pembayaran royalti ini. Perjanjian tersebut memastikan bahwa penggunaan karya musik di platform mereka telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mekanisme ini dirancang untuk kemudahan dan kejelasan bagi semua pihak.

Dana royalti yang disetorkan oleh platform kemudian dikelola secara profesional oleh LMKN. Selanjutnya, dana tersebut didistribusikan kepada para pemilik hak cipta, termasuk pencipta, pelaku pertunjukan, dan produser rekaman suara melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) setelah melalui verifikasi ketat oleh LMKN dan LMK.

Dasar Hukum dan Transparansi Distribusi Royalti

Kewajiban pembayaran royalti untuk penggunaan musik secara komersial di ranah digital memiliki dasar hukum yang kuat. Pengaturan ini secara jelas tertuang dalam Peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor 27 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi landasan hukum yang mengikat bagi semua pihak terkait.

Peraturan Kemenkumham tersebut secara spesifik mencakup kategori pengguna komersial digital. Ini termasuk aktivitas seperti downloading dan video streaming yang melibatkan penggunaan karya musik. Keberadaan regulasi ini memastikan perlindungan hak cipta di era digital.

Perkembangan teknologi digital justru mempermudah LMKN dalam memantau penggunaan lagu secara daring. Sistem digital memungkinkan pencatatan pemakaian karya menjadi lebih akurat dan efisien. Hal ini berkontribusi pada distribusi hak ekonomi yang lebih tertata dan transparan kepada para musisi.

Suyud Margono menekankan pentingnya ekosistem musik yang adil dan berkelanjutan. Dengan adanya sistem ini, kreator tidak perlu merasa terbebani, sementara hak ekonomi para musisi tetap terlindungi secara optimal. Ini adalah langkah maju dalam pengelolaan royalti musik di era digital.

Scatter Hitam

Scatter Hitam gacor

Slot Naga Emas

Slot Mahjong

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)